Jurnalisme Warga


Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalism) adalah kegiatan warga biasa yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, seperti membuat berita dan memuat dalam media baik media cetak, media elektronik seperti radio atau TV, serta media online seperti blog dan media sosial.

Salah satu kebebasan dasar manusia dalam diskursus hak asasi manusia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi. Setiap manusia berhak atas kebebasan ini termasuk didalamnya kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun bentuknya tanpa memandang batas-batas. (Article 19 The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dan Article 19 The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Kebebasan ini menjadi syarat yang mutlak ada bagi terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas suatu pemerintahan yang pada gilirannya akan membawa pada kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pada level domestik, jaminan atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dijumpai dalam amandemen konstitusi. Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan mengakui hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Undang-undang Dasar 1945)

Dalam Undang-undang, kebebasan dijamin dalam Pasal 14 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. negara menurut Pasal 40 ICCPR berkewajiban untuk melaporkan kebijakan hukum, praktik-praktik administrasi dan berbagai kebijakan sektoral kepada publik. (Pasal 14 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

Kebebasan berekspresi memiliki makna yang penting, karena kebebasan itu memungkinkan orang untuk eksis dan berkembang sebagai manusia yang utuh dan beradab. Informasi memungkinkan orang melakukan pilihan-pilihan dalam hidupnya, mengembangkan diri dengan ilmu pengetahuan dan bertukar pikiran dengan sesama warga lainnya.

Tanpa informasi orang akan berada dalam kegelapan dan berakibat pada kehidupan yang tak berkualitas sebagai manusia. Dalam negara yang berpaham kedaualatan rakyat, keputusan politik rakyat dalam mengontrol jalannya kekuasaan amat tergantung pada informasi yang diterima.

Semakin transparan kekuasaan terawasi, semakin demokratis dan berkeadilan. Tak mengherankan, sejarah rezim-rezim yang menindas selalu lekat dengan berbagai sensor terhadap pers, buku, karya tulis dan seni demi mengekalkan kuasa. Pers yang bebas, informasi yang mengalir bebas dipercaya akan membahayakan kekuasaan dan oleh karenanya hukum atau aturan yang mengekang terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi pada umumnya tersedia untuk memberi dasar pembenar pada tirani kekuasaan.

Dalam negara yang berpaham kedaulatan rakyat, laporan media menjadi bahan bagi lembaga perwakilan dan elemen-elemen masyarakat yang berkesadaran untuk melakukan kontrol, koreksi dan pengawasan kekuasan agar penguasa selalu berjalan di rel konstitusi.

Peradaban manusia kini telah sampai pada era dimana setiap warga dapat menjadi pewarta, sebuah era yang disebut citizen journalism atau jurnalis warga. Wartawan atau jurnalis memiliki peran penting dalam sebuah Negara.

Selain wartawan tradisional, saat ini juga ada wartawan warga atau yang dikenal dengan citizen jurnalisme. Wartawan warga muncul setelah berpuluh-puluh tahun media cetak dan elektronik mendominasi. Kehadiran internet menjadikan informasi begitu cepat diakses oleh semua warga dunia. Internet juga yang mendorong serta mendukung munculnya junlisme warga. Warga bisa setiap saat menuliskan atau memberitakan lewat media online/internet.

Inilah era citizen jurnalism alias jurnalisme warga. Era yang memungkinkan setiap orang melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan begitu mudahnya. 

------------------------

Sumber: Journal Diversi, Volume 2, Nomor 1, April 2016 : 239-379 239. PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISME WARGA. Emi Puasa Handayani. Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA). Jalan Sersan Suharmaji No.38 Kediri, Jawa Timur, Indonesia


Back To Top